News

Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok

Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Kasus penerimaan gratifikasi oleh mantan anggota Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun akan menemui titik terang. Pasalnya, KPK bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan dari kasus tersebut besok.

“Besok Selasa (13/12) pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka Bambang Kayun di PN Jaksel,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/12).

Baca Juga: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok

Terkait hal itu, KPK sudah menyerahkan bukti dan ahli untuk sidang besok. “KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli untuk sidang besok,” tambahnya.

Diketahui, Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terseret kasus dugaan suap terkait pemalsuan surat perebutan ahli waris. 

Baca Juga: Terima Suap Miliaran Rupiah, KPK Blokir Rekening Bambang Kayun

Berdasarkan penelusuran bakabar.com, Bambang diduga telah menerima uang miliaran rupiah dari pemalsuan tersebut, dan KPK juga telah menyita kendaraan mewah serta memblokir ATM milik Bambang.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," terang Ali Fikri.

Editor


Komentar
Banner
Banner