bakabar.com, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (28/10).
Arif merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penembakan Brigadir N Yosua alias Brigadir J.
"Sidang akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00 WIB," kata hakim ketua Ahmad Suhel dikutip Jumat (28/10).
Baca Juga: Dimarahi Hingga Dipelototi Ferdy Sambo Alasan Chuck Rusak Barbuk CCTV
Diketahui, dalam sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa menyebut Arif telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Atas perbuatannya, Arif didakwa oleh beberapa Pasal yaitu:
49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.