News

Gagal Lindungi Anak Buah, Arif 'Tunjuk Hidung' Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rahman Arifin menunjuk hidung eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang tak bisa

Featured-Image
Terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) Arif Rahman Arifin di PN Jaksel, Jumat (20/1). (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rahman Arifin menunjuk hidung eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang tak bisa melindungi dirinya terkait kejanggalan kematian Yosua.

Terlebih Arif menjadi salah satu yang menyaksikan Brigadir J masih hidup dan berdiri di pekarangan rumah dinas Ferdy Sambo dalam tayangan CCTV.

Hal ini Arif sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Arif Rahman Ajukan Eksepsi Hari ini

Semula, Arif menyalahkan Hendra karena tak bisa melindungi dirinya. Sebab Arif mengeklaim selalu berhati-hati dan mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan.

Arif menemukan kejanggalan saat menonton tayangan CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup. Maka, Arif diperintah Ferdy Sambo untuk menghapus file yang ditonton.

"Saya telah memohon arahan dari atasan langsung saya yang saat itu saya nilai dapat memberikan saya perlindungan, dukungan serta arahan yang bijaksana tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan yang saya temukan dalam copy rekaman CCTV di laptop Baiquni. Saya memohon arahan Karopaminal," ujarnya.

Baca Juga: Alami Dilema Moral, Arif Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo

Arif dalam kondisi tertekan karena diperintah Sambo sempat berharap eks Karopaminal Hendra Kurniawan untuk memberi arahan dan topangan untuk mengambil langkah.

Terlebih Hendra dapat melaporkan kejanggalan temuan Arif ke pejabat utama Mabes Polri untuk memohon perlindungan dan arahan untuk mengungkapkan fakta, di tengah ketakutan Arif terhadap Ferdy Sambo.

"Namun, yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut setahun penjara atas kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia dikenakan denda sebanyak Rp 10 juta.

Editor
Komentar
Banner
Banner