Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan atas perkara menghalang-halangi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan banding yang diajukan dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa dan aneh dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat meyakini dan berharap kedua kliennya dapat kembali menjadi anggota Polri.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut
Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Tim Penasihat Hukum, Hendra Kurniawan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pembelaan terakhir kliennya.
Tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN)
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara bersamaan terkait tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman terkait