Pembunuhan Brigadir J

Ajukan Pledoi Bersamaan, Hakim Pastikan Analisa Yuridis Hendra-Agus Berbeda

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara bersamaan terkait tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman terkait

Featured-Image
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto:apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara bersamaan terkait tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (3/2).

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak membacakan pledoi pribadinya, namun pledoi disampaikan melalui tim penasihat hukum yang sama.

"Silakan kepada penasihat hukum terdakwa kita tadi sudah buka kita akan dengarkan sekaligus untuk pembelaannya, karena toh memang dalam satu Penasihat Hukum yang sama," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Jum'at (3/2).

Lebih lanjut, Suhel menambahkan meskipun pledoi disampaikan melalui tim penasihat hukum yang sama, tetapi terkait fakta dan analisa yuridis tentu akan ada perbedaan, sehingga dirinya meminta penasihat hukum untuk membacakan secara terpisah.

"Kemudian mungkin akan terjadi perbedaan kepada fakta dan analisa yuridis, jadi itu ya, dan nanti ketika perbedaan itu saudara silakan bacakan secara terpisah," pinta Ahmad Suhel.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut keduanya melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor
Komentar
Banner
Banner