Pembunuhan Brigadir J

Dua Anak Buah Sambo Bakal Hadapi Sidang Banding Hari Ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan banding yang diajukan dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan banding yang diajukan dua anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan menerangkan agenda pembacaan putusan banding yang diajukan dua anak buah Ferdy Sambo akan digelar pada Rabu (10/5) pagi.

“Pengadilan Tinggi sudah siap untuk menyelenggarakan sidang hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar, Selasa (9/5).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Lebih lanjut, terkait dengan pelaksanaan sidang tersebut, Binsar mengatakan tidak ada pengamanan secara khusus yang dilakukan oleh PT DKI Jakarta dan sidang terbuka untuk umum.

"Sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum," ujarnya.

Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui!

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut kasus yang menyeretnya tersebut.

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada keduanya karena terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Usai Divonis, Hendra dan Agus Nurpatria Yakin Kembali Jadi Polisi

Hendra divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta.

Sedangkan Agus Nurpatria dijatuhi vonis penjara dua tahun dan denda yang sama. Namun, putusan Agus justru lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki tiga tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner