Pembunuhan Brigadir J

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui!

Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Featured-Image
Terdakwa Agus Nurpatria saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2).

"Menyatakan, terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.

Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.

Baca Juga: Hadapi Vonis 23 Februari, Agus Nurpatria Tetap Minta Dibebaskan

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.

Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Semula, Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Maka sidang vonis dua anak buah Ferdy Sambo ditunda dan bakal digelar kembali pada Senin (27/2).

Baca Juga: JPU Bandingkan Replik Agus Nurpatria dengan Bripka RR dalam Menolak Perintah Sambo

"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 februari 2023, begitu ya," kata Hakim Suhel.

Hakim Suhel menambahkan bahwa sidang vonis bakal digelar secara terpisah antara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan silih berganti untuk mendengarkan amar putusan yang bakal dibacakan majelis hakim.

"Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner