Pembunuhan Brigadir J

JPU Bandingkan Replik Agus Nurpatria dengan Bripka RR dalam Menolak Perintah Sambo

JPU menyatakan alasan Agus Nurpatria yang menyebut tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai mengada-ada.

Featured-Image
Terdakwa Agus Nurpatria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/ Bambang S).

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstrution of Justice (OOJ) kematian Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang repliknya hari ini.

Pada kesempatan yang lalu dalam pledoi Agus beralasan tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo, hingga mengajukan Pasal 48 KUHP tentang daya paksa.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya menyatakan pembelaan Agus itu sebagai alasan yang mengada-ada. Bahkan JPU juga membandingkannya dengan terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR yang sempat menolak perintah dari Sambo.

"Diketahui bahwa seorang Ricky Rizal Wibowo yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo, yang merupakan pejabat utama Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi bintang dua, berani menolak perintah yang diminta oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/2).

Baca Juga: Terdakwa Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

"Agus Nurpatria pun diketahui tidak berhadapan secara langsung dengan Ferdy Sambo, sehingga tidak merasakan langsung adanya tekanan dan juga daya paksa dari Ferdy Sambo," imbuh JPU.

Lalu, JPU pun membandingkan pangkat Agus Nurpatria yang memiliki pangkat jauh di atas Bripka RR, namun tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan rekaman CCTV di Kompelk Polri Duren Tiga. Atas dasar itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pledoi tentang daya paksa dari terdakwa Agus Nurpatria.

"Maka, dalih penasihat hukum terdakwa yang ingin menerapkan Pasal 48 KUHP tentang daya paksa haruslah dikesampingkan Majelis Hakim, karena dalil atau alasan itu sangat mengada-ada dan tidak tepat, sehingga harus ditolak," ungkap JPU.

Baca Juga: Sidang Hendra dan Agus Nurpatria Ditunda, Saksi Kembali Mangkir

Atas pertimbangan tersebut, JPU pun meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap mengabulkan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU. Menurutnya, terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti melanggar UU ITE.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP. Kami selaku Penuntut Umum tetap pada tuntutan kami tersebut," ungkap JPU.

Sidang terdakwa Agus Nurpatria ini akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Februari 2023 dengan agenda duplik, atau tanggapan atas replik Penuntut Umum. Diketahui, dalam tuntutannya, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak 20 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner