bakabar.com, JAKARTA - Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice (ooj) ditunda. Para saksi yang dijadwalkan hadir di persidangan, kembali mangkir untuk persidangan Hendra dan Agus.
Kedua anggota Polri itu diketahui bernama Radite Hermawan dan Agus Saripul.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, seharusnya akan ada dua anggota Polri yang dipanggil untuk duduk menjadi saksi dalam persidangan Hendra dan Agus. Naum keduanya kembali mangkir untuk ketiga kalinya.
Oleh sebab itu, JPU berencana akan melakukan pemanggilan secara paksa kepada kedua saksi tersebut pada persidangan yang selanjutnya.
"Berikutnya, saksi lain akan kami panggil secara paksa, karena (kami) telah menghubungi atasannya secara langsung di Direktur Penyidikan Mabes Polri, begitu," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kamis (24/11).
Selain itu, saksi yang harusnya bersaksi pada hari ini ialah Seno Sukarto, sang Ketua RT Komplek Duren Tiga, rumah dinas Ferdy Sambo. Seno pun berhalangan hadir karena sedang sakit. Ia akhirnya memberikan kesaksian secara tertulis, yang dibacakan oleh JPU.
Setelah membacakan kesaksian dari Seno, Majelis Hakim PN Jaksel pun memutuskan untuk menunda persidangan Hendra dan Agus hingga Kamis, 1 Desember 2022.
"Sidang akan kita buka kembali pada hari Kamis tanggal 1 Desember," ungkap Majelis Hakim.
Majelis Hakim pun meminta kepada JPU agar menghadirkan kedua saksi tersebut pada persidangan yang akan datang. Kedua saksi tersebut dianggap penting untuk mengungkap kasus Obstruction of Justice yang menjerat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sebelumnya, pada hari ini PN Jaksel menggelar persidangan untuk lima orang terdakwa Obstruction of Justice, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain lima terdakwa tersebut, ada dua terdakwa lainnya dalam kasus ooj, yaitu Ferdy Sambo dan Arif Rahman Arifin.
Para terdakwa dalam kasus ooj didakwa dengan UU ITE, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo merupakan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu obstruction of justice dan pembunuhan berencana.