bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan pidana 2 tahun penjara, atas kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice kematian Brigadir Yoshua.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menilai terdakwa Agus Nurpatria mempunyai sejumlah hal yang dianggap meringankan.
"Terdakwa belum pernah dipidana," ungkap Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Baca Juga: Duplik Agus Nurpatria, Penasihat Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Fakta Persidangan
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai bahwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan (Propam) Polri ini masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ungkap Hakim Suhel.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Agus Nurpatria. Terdakwa dinilai tidak berterus terang dalam persidangan hingga dianggap tidak profesional.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Agus Nurpatria Tolak Seluruh Dalil Tuntutan Jaksa
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan, terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," ujar Hakim Suhel.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Suhel.
Vonis tersebut lebih rendah dari terdakwa Hendra Kurniawan yang divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Agus melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.