Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis dua tahun penjara Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperkuat putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis dua tahun penjara Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan
Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa dan aneh dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat meyakini dan berharap kedua kliennya dapat kembali menjadi anggota Polri.
1 thn lalu
Terdakwa Agus Nurpatria divonis hukuman pidana 2 tahun penjara, atas kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yoshua.
Terdakwa Agus Nurpatria dijatuhi vonis 2 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Terdakwa Agus Nurpatria tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara perintangan penyidikan.
Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk objektif menilai fakta persidangan.
Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria secara tegas menolak seluruh dalil-dalil surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga tertuang dalam replik jaksa.
JPU menyatakan alasan Agus Nurpatria yang menyebut tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai mengada-ada.