bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Senin (27/2).
Sejatinya sidang diagendakan pada Kamis (23/2) lalu. Namun, majelis hakim mengatakan belum siap dan menjadwalkan lagi pada 27 Februari.
"Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023," ucap ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, Kamis (23/2).
Hendra merupakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri. Sedangkan Agus adalah mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri.
Jaksa menuntut Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra dan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Hendra dan Agus telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.