bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Agus Nurpatria secara tegas menolak seluruh dalil-dalil surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga tertuang dalam replik jaksa serta tetap pada nota pembelaannya.
Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Agus Nurpatria saat membacakan pembelaan terakhir atau duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
"Pada prinsipnya kami penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaan kami, termasuk nota pembelaan terdakwa Agus Nurpatria yang secara tegas menolak seluruh dalil-dalil surat tuntutan jaksa penuntut umum," kata salah satu penasihat hukum.
Baca Juga: Terdakwa Agus Nurpatria Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam duplik tersebut pihaknya mencoba menjelaskan kebenaran fakta, dengan harapan tidak ada pihak yang tersesat keliru terhadap apa yang disampaikan oleh jaksa selama proses persidangan ini.
"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk objektif, dalam mengambil keputusan berdasarkan kebenaran yang benar-benar hakiki serta bersandar kepada keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkapnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum juga menyimpulkan bahwa tanggapan jaksa baik tanggapan umum maupun khusus, terkesan hanya asal menyanggah serta tidak disertai bukti yang valid dan utuh. Sebab, hal tersebut berangkat dari hasil beberapa analisa yang cenderung sangat dipaksakan.
"Bahwa kami menilai secara keseluruhan baik surat tuntutan maupun replik penuntut umum, sama sekali tidak mengungkapkan kebenaran fakta. Penuntut umum masih berkutat pada alur cerita yang telah terbantahkan dalam fakta persidangan," tambahnya.
Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli
Selanjutnya, menurut penasihat hukum alur cerita tersebut masih terus didalilkan pada replik penuntut umum. Kendati sebenarnya alur tersebut tidak sesuai fakta persidangan, minim argumentasi hukum, serta analisa yang mentah.
"Perlu kami sampaikan bahwa duplik ini hanya untuk menegaskan hal-hal yang secara eksplisit dibantah oleh penuntut umum. Kami tidak akan mengulas hal-hal yang tidak ditanggapi oleh penuntut umum, sebab kami anggap hal-hal yang tidak dibantah berarti merupakan kebenaran yang memang tidak terbantahkan," jelasnya.
Diketahui, Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.