Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli

Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli, untuk meringankan para terdakwa kasus perintangan penyidikan.

Featured-Image
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1). (Foto: Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan empat orang ahli, untuk meringankan para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Anggota Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli pidana forensik, ahli bahasa, dan pakar ilmu hukum pidana.

Baca Juga: Hendra Cs Samakan Sidang OOJ dengan Etik Polisi

"Ahli Pidana Prof Agus Surono, Ahli Bahasa Prof Andika Duta Bachari dan Dr Frans Asisi, Ahli Pidana Forensik Dr Robintan Sulaiman," kata Ragahdo kepada awak media, Kamis (19/1).

Dalam pantauan bakabar.com, agenda persidangan ini para saksi ahli dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyampaikan keterangannya secara bersamaan.

Baca Juga: Manuver Jaksa dalam Kisruh Dito Mahendra vs Nikita Mirzani

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ldidakwa atas perkara perintangan penyidikan atau OOJ dalam kasus pembunuhan Brigadir J, bersama dengan lima anggota Polri lainnya, yakni Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa tersebut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner