bakabar.com, MARTAPUR - Terdakwa tragedi Alfamart ambruk di Km 14 Gambut, Kabupaten Banjar, Kalsel, dituntut dengan tiga pasal alternatif oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa nomor perkara 365/Pid.B/2023/PN Mtp, Kamis (7/12).
Terdakwa adalah Mas Gunawan, seorang kontraktor yang membangun ruko tiga pintu tiga lantai untuk digunakan Alfamart dan toko sperepart yang ambruk pada 18 April 2022 lalu.
"Terdakwa dituntut dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP," ujar JPU Herman Indra Sakti, menyatakan dakwaan alternatif pertama menggunakan pasal akumulatif.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua menggunakan satu pasal saja, yaitu Pasal 359 KUHP.
Adapun dakwaan alternatif ketiga, Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
"Ngerti ya apa yang dibacakan penuntut umum tadi," tanya hakim ketua Putu Agus Wiranata kepada terdakwa yang hadir secara online.
"Apakah ada yang dipertanyakaan," tanya hakim ketua lagi didampingi Risdianto dan Gusti Risna Mariana selaku hakim anggota.
"Ngerti. Tidak ada yang ditanyakan yang mulia," jawab terdakwa Mas Gunawan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 14 Desember dengan agenda memeriksa para saksi.
Sekadar pengingat, tragedi Alfamart ambruk terjadi pada Senin, 18 April 2022 pertengahan Ramadan 1443 Hijriah, ketika menjelang berbuka puasa.
Bangungan ambruk berupa rumah toko (ruko) berlantai tiga dengan 3 pintu. Dua pintu digunakan toko retail Alfamart, satu pintunya lagi toko sperepart.
Ruko ambruk, mengakibatkan 14 pengunjung dan karyawan tertimbun reruntuhan bangunan, 5 orang di antaranya meninggal dunia.
Sembilan bulan lebih proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Banjar, akhirnya pada 1 Februari 2023, penyidik menetapkan satu tersangka bernama Mas Gunawan, selaku kontraktor bangunan ruko tersebut.
Tersangka dinilai lalai dalam membangun bangunan ruko tersebut, lantaran tidak sesuai spesifikasi standar konstruksi bangunan.