Kasus Nikita Mirzani

Manuver Jaksa dalam Kisruh Dito Mahendra vs Nikita Mirzani

Petaka menanti Dito Mahendra usai Nikita Mirzani yang ia laporkan divonis bebas. Dito kini malah balik dipolisikan jaksa.

Featured-Image
Nikita Mirzani Batal Diproses Hukum dan telah Dibebaskan, kini Dito Mahendra Dipolisikan? Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Petaka menanti Dito Mahendra usai Nikita Mirzani yang ia laporkan, divonis bebas. Tak ayal, Dito pun kini malah balik dipolisikan oleh jaksa.

Awal mula Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan pencemaran nama baik. Perkara berproses dengan banyak drama hingga Nikita Mirzani diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Singkat kisah, Nikita Mirzani batal diproses hukum. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani lantaran Dito Mahendra selaku saksi korban tidak pernah hadir ketika diminta bersaksi di pengadilan.

Dito Mahendra ke Malaysia

Berdasarkan ketetapan hakim soal upaya pemanggilan paksa, tim Kejari didampingi kepolisian telah datang ke kediaman Dito Mahendra. Pada Senin (26/12) dan Rabu (28/12), tim dari Kejari Serang cuma bertemu dengan karyawan Dito Mahendra di kediaman yang bersangkutan.

"Diarahkan oleh penasihat hukum ke kantor saksi korban, sehingga mendatangi kantor saksi korban," ujarnya.

Pada Kamis (29/12), tim Kejari masih menunggu Dito untuk bersaksi. Namun, menurut dia, Dito tidak hadir dengan alasan berobat ke Malaysia.

"Namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasihat hukum melalui WA menyampaikan surat keterangan sakit yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi korban dirawat di RS Johor Malaysia," ujarnya.

Nikita Mirzani Divonis Bebas

Dalam persidangan pada Kamis, (29/12), ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan usai bermusyawarah dengan anggota majelis hakim lainnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Dedy dilansir dari detikcom, Senin (2/1).

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Majelis hakim beralasan perkara yang menjerat Nikita Mirzani adalah delik aduan, tapi Dito Mahendra selaku saksi korban malah tidak pernah muncul dalam persidangan. Jaksa pun mengaku akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim ini.

Dito Mahendra Balik Dipolisikan Jaksa?

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner