bakabar.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan senjata api (senpi) yang ditemukan di Bali atas nama Dito Mahendra.
"Yang di Bali itu (senpi) terdaftar atas nama Dito sendiri," kata Djuhandhani kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Namun sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami terkait senpi tersebut karena masih ada unsur kepemilikan pelurunya.
Baca Juga: 3 Mobil Dito Mahendra yang Dipakai untuk Melarikan Diri Disita Polisi
Sebelumnya, Jajaran penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus Dito Mahendra yang semula masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan penangkapan Dito dilakukan di luar Jakarta.
Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis ditemukan.
Senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, sembilan dari 15 senpi tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak memiliki dokumen resmi.