Penangkapan Dito Mahendra

3 Mobil Dito Mahendra yang Dipakai untuk Melarikan Diri Disita Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menyita 3 mobil milik Dito Mahendra yang dipakai saat melarikan diri.

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menyita 3 mobil milik Dito Mahendra yang dipakai saat melarikan diri.

"Penyidik sudah mengambil beberapa barbuk yang ada di Polda Bali yaitu ada 3 mobil yang diambil, di mana mobil itu digunakan saat proses dia melarikan diri atau sembunyi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Djuhandhani mengatakan untuk saat ini Dito masih dalam penahanan dan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: BREAKING! Bareskrim Berhasil Tangkap Dito Mahendra

Selain itu, Bareskrim juga masih mengembangkan mengenai keterlibatan pelaku lain di kasus Dito Mahendra.

"Dito sekarang masih dalam penahanan, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kemudian kami masih mengembangkan terkait keterlibatan pelaku-pelaku atau pun yang menyembunyikan bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Jajaran penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus Dito Mahendra yang semula masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kapolri Minta Bantuan Polisi Negara Lain Demi Buru Dito Mahendra

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan penangkapan Dito dilakukan di luar Jakarta.

"Betul, mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," kata Djuhandani, Jumat (8/9).

Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis ditemukan.

Senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, sembilan dari 15 senpi tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak memiliki dokumen resmi.

Editor


Komentar
Banner
Banner