Kepemilikan Senjata Ilegal

Bareskrim Limpahkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan berkas kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Dito Mahendra (DM) telah P21

Featured-Image
Bareskrim Polri merilis kasus senjata api ilegal Dito Mahendra di gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (21/12). Foto: apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan berkas kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Dito Mahendra (DM) telah P21 atau lengkap.

"Berkas perkara yang sudah dilaksanakan penyidik dinyatakan P21 dan hari ini Kamis Tanggal 21 Desember 2023 akan dilaksanakan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuhandani kepada awak media, Kamis (21/12).

Dito dan barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan polisi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni tujuh pucuk senjata api, empat pucuk airsoftgun, satu senapan angin dan 2.290 butir peluru.

Barang bukti lainnya yang ikut disita adalah satu lembar surat Baintel tentang kepemilikan senjata atas nama Dito.

Baca Juga: 3 Orang Diduga Bantu Dito Mahendra Kabur, Nindy Ayunda Termasuk?

Sekadar informasi, terkait kasus kepemilikan senjata api ini penyidik telah memeriksa 19 saksi, 3 orang ahli dari baintel, meliputi perizinan dan pengawasan, serta ahli forensik.

"Kepada saudara DM yang tadi sudah kami sampaikan ditangkap di Bali pada tanggal 7 september 2023 dan langsung dilakukan penahanan di rutan Bareskrim sampai dengan saat ini adalah 105 hari," ujarnya.

Polisi menjerat Dito dengan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api amunisi atau suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 51.

Baca Juga: Senpi yang Ditemukan di Bali Atas Nama Dito Mahendra

Sebelumnya, Jajaran penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus Dito Mahendra yang semula masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), pada 8 September 2023 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan penangkapan Dito dilakukan di luar Jakarta. Tepatnya di Bali.

Editor
Komentar
Banner
Banner