bakabar.com, JAKARTA – Dito Mahendra meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh kubu Dito dalam membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia mengaku tak memiliki niat jahat terkait dengan kepemilikian senpi ilegal tersebut.
“Agar terdakwa Mahendra Dito segera dilepaskan dari tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Mahendra Dito. Mengembalikan barang bukti kepada yang berhak," kata kuasa hukum Boris Tampubolon saat membacakan eksepsi kliennya dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (22/1) dikutip Antara.
Selain itu, Boris menjelaskan kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan, Dito adalah seorang pengusaha yang juga memiliki hobi menembak.
Baca Juga: Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Puncuk Senjata Api Ilegal
Tak hanya itu saja, kubu Dito menilai bahwa sejumlah senjata api ilegal yang dimiliki oleh kliennya itu bukan termasuk senjata teroris.
"Tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, membuat pemberontakan atau turut kegiatan-kegiatan teroris atau kegiatan jahat lainnya dengan senjata tersebut. Senjata tersebut murni karena hobi terdakwa dan digunakan pada tempatnya," kata Boris.
Dengan bacaan eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki sejumlah senjata api (senpi) ilegal.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan
Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus kepemilikan senpi ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Salah seorang Jaksa, Pompy Polanski menuturkan bahwa dari 15 senpi yang diamankan di rumah Dito, sembilan diantaranya merupakan senpi ilegal.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat (dokumen) atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," katanya di persidangan.