bakabar.com, JAKARTA - Perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra dipastikan segera bergulir di pengadilan. Bukti berupa senpi ilegal siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terkuaknya kasus senpi ilegal bermula dari penggeledahan KPK di rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada 13 maret 2023. Saat itu, penyidik KPK menemukan total 15 senjata api dengan jenis yang berbeda.
Dito Mahendra sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian sejak Mei 2023. Namun penetapan tersangkanya tidak disertai penahanan. Alhasil dalam beberapa kesempatan, Dito mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak