bakabar.com, RANTAU - Miliki senjata api ilegal, seorang pria di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Tapin, digelandang polisi, Kamis (25/7) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan pria berinisial A tersebut dilakukan Polsek Binuang dalam patroli rutin. Diketahui pria berusia 30 tahun terdaftar sebagai warga Kecamatan Cinta Puri di Banjar.
"Dalam patroli tersebut, pelaku tampak berperilaku mencurigakan," papar Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Noor Iriady, Senin (29/7).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berlaras pendek yang terbuat dari besi dengan 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm," imbuhnya.
Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-UndangNomor 12/Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.
"Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kapolres.