Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil dari 188 perkara yang telah ditangani Kejari Banjarmasin sejak September - Desember 2023. Dan telah dinyatakan inkrah.
Tim gabungan TNI Angkatan Darat (AD) menyita 5 pucuk senjata api rakitan beserta amunisi dan dokumen dari markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan
Dua orang warga berprofesi sebagai petani berinisial SN (66) dan PW (43) kedapatan menjual dan membeli senjata rakitan ilegal.
apahabar.com, BATULICIN – Selain melakukan penganiayaan, Polres Tanah Bumbu juga menemukan senjata api dan amunisi di…
apahabar.com, KOTABARU – Sorang pria asal Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, terpaksa ditangkap polisi….
apahabar.com, TANJUNG – Dalam upaya memburu pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02, Kecamatan Upau, Polres…
apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gegera memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan, MN (58) warga Desa…