bakabar.com, KOTABARU – Sorang pria asal Desa Karang Liwar, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, terpaksa ditangkap polisi.
Pria berinisial HN berusia 45 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki senjata api (Senpi) rakitan lengkap dengan pelurunya.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan pria pemilik Senpi rakitan itu.
Pemilik senpi rakitan berhasil diamankan berawal adanya laporan masyarakat, bahwa HN sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Mengantongi laporan itu, lantas dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pria tersebut.
Hasilnya, ditemukan satu pucuk senpi rakitan dan dua butir peluru tanpa dilengkapi izin.
“Jadi, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan itu di rumah HN. Senpi itu disimpan di keranjang pakaian,” ujar Nur Alam, Jumat (5/8) malam.
Berdasar temuan itu, HN beserta Senpi rakitannya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diserahkan ke Satreskrim dan diproses hukum lebih lanjut.