bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin terus mengejar penyedia senjata api rakitan, menyusul penangkapan seorang tersangka di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, 25 Juli 2024 lalu.
Kasus yang ditangani Polsek Binuang tersebut telah mendudukkan AR alias Arul (30) sebagai tersangka. AR ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita, ketika personel Polsek Binuang melaksanakan patroli rutin.
"Penangkapan bermula ketika petugas patroli mencurigai gerak-gerik tersangka di pinggir jalan," papar Kabag Ops Polres Tapin, AKP Ismet Wahyudi, dalam press release, Rabu (4/9).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah senjata api rakitan berlaras pendek terbuat dari besi berwarna silver, lengkap dengan satu silinder dan 3 butir amunisi rakitan kaliber 5,56 milimeter," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan senjata tersebut dari seorang tetangga yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka mengeklaim senjata api itu akan digunakan untuk berburu hewan. Kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk mengejar tetangga tersangka yang sudah masuk DPO," tambah Kapolsek Binuang Iptu Rizky Ramadhan.
AR sendiri dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.