bakabar.com, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin resmi menahan SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Pualam Sari, Kecamatan Binuang.
Penahanan dilakukan setelah jaksa peneliti Kejari Tapin menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Kajari Tapin melalui Kasi Intelijen, Hendro Nugroho, menjelaskan penahanan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Adapun penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Tersangka SR diserahkan bersama barang bukti dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," jelas Hendro, Rabu (24/12).
Dalam perkara tersebut, SR menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Tersangka diduga melakukan belanja desa fiktif dengan merealisasikan anggaran dalam APBDes. Namun dana ini tidak pernah dibelanjakan maupun diserahkan kepada penerima atau pelaksana kegiatan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggelembungkan anggaran kegiatan dengan nilai lebih tinggi dari harga pasar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang telah dipotong dalam periode 2019 hingga 2020.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983," ungkap Hendro.
Kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025, terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Untuk sementara Kejari Tapin hanya menetapkan satu tersangka dalam perkara ini. Namun proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.
"Kami fokus kepada satu tersangka dan dalam waktu dekat akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Hendro.









