bakabar.com, JAKARTA - Dua orang warga Jember berprofesi sebagai petani berinisial SN (66) dan PW (43) kedapatan menjual dan membeli senjata rakitan ilegal.
Keduanya diciduk aparat kepolisian Resor Jember di Kecamatan Balung. Hal itu dilakukan setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi senjata api rakitan.
"Sehingga kami menindaklanjuti informasi itu," kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto seperti dilansir Antara, Kamis (20/7).
Baca Juga: Catatan Kompolnas di Kasus Penganiayaan Tahanan Polresta Banyumas
Diketahui PW bersama temannya SN merupakan buron pembelian senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat dan doumen resmi. Melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta, senjata tersebut didapat dari GH yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pembeli PW dan SH baru membayar Rp3,9 juta kepada SN dan dari hasil penjualan itu, SN mendapat komisi Rp300 ribu. Kami menangkap SN di Banyuwangi setelah mengembangkan keterangan dari PW," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut dia, senjata api rakitan itu belum digunakan sama sekali karena rencananya PW akan menjual kembali senjata yang dibeli dari SN.
Baca Juga: Truk Kontainer Nyangkut di Tengah Rel Nyaris Disambar KA Jember
Ia menjelaskan polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan tersangka yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Atas perbuatannya, kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara," katanya.