Regional

Truk Kontainer Nyangkut di Tengah Rel Nyaris Disambar KA Jember

Sebuah truk kontainer nekat menerobos perlintasan kereta api ketika sirine sudah berbunyi. Truk akhirnya menabrak palang hingga patah dan macet di tengah rel.

Featured-Image
Truk kontainer sempat macet di tengah rel kereta api di Jember. Beruntung kereta berhasil berhenti, Kamis (20/7). (foto: Daop 9 Jember)

bakabar.com, JEMBER - Sebuah truk kontainer nekat menerobos perlintasan kereta api ketika sirine sudah berbunyi. Truk akhirnya menabrak palang hingga patah dan macet di tengah rel. 

Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji dan Bangsalsari, Jember sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan  melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api.

"Itu terjadi saat petugas penjaga pintu perlintasan sedang menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto yang baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji akan melintas," kata Anwar melalui keterangan tertulis Kamis (20/7).

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Insiden Kecelakaan KA Brantas di Semarang

Petugas kemudian memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya. Beruntung kereta bisa berhenti sebelum di area truk yang macet.

Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truk yang dibawanya dari jalur kereta api.

"Tiba-tiba ada truk kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan, akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," jelasnya.

Baca Juga: Jalur Kereta Api Semarang Normal, Bisa Dilalui dengan Kecepatan Terbatas

Truk tersebut kemudian berhasil bergeser untuk keluar dari lintasan kereta. Namun beredar foto tampak kereta melintas dengan kondisi nyaris menabrak kereta.

"Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dari kilometer pukul 06.25 WIB, melintas di lokasi dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan," katanya.

Selanjutnya Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan supirnya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.

Baca Juga: PT KAI Buka Suara Soal Kecelakaan di Semarang, Ada Normalisasi Jalur Kereta

Sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari Pasal 124 Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.

Disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.

“KAI Mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya 5 menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner