Kecelakaan Kereta

PT KAI Buka Suara Soal Kecelakaan di Semarang, Ada Normalisasi Jalur Kereta

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tengah menormalisasi jalur kereta agar dapat dilalui oleh kereta lain dengan lancar.

Featured-Image
Petugas gabungan kepolisian dan PT KAI mengevakuasi lokomotif serta rangkaian gandengan truk. Pasca insiden KA Brantas di Semarang, Selasa (18/7) malam.

bakabar.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta maafnya usai terjadi peristiwa kecelakaan melibatkan kereta dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah semalam.

Buntut insiden tersebut, KAI berjanji akan segera melakukan normalisasi jalur agar kembali bisa dilalui oleh kereta lainnya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resminya Rabu (19/7).

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang: Tak Ada Korban Kecelakaan Kereta Vs Truk!

Lebih lanjut, pihak KAI juga tengah memperbaiki jalur kereta. Pasalnya, hal ini segera dilakukan agar perjalanan kereta lainnya tetap lancar dan normal.

"Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur agar perjalanan dapat kembali lancar," ujar dia.

Joni mengingatkan kembali terkait aturan melintasi perlintasan sebidang.  Masyarakat maupun pengendara harus berhati-hati saat melintas diperlintasan kereta sebidang.

"Kami ingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri kanan. Apabila telah yakin, aman baru bisa melintas," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Tinjau Lokasi Kecelakaan Kereta Api, Ganjar Pastikan Evakuasi Lancar

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." pungkasnya.

Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam, 18 Juli 2023, sekira pukul 19.20 Wib.

KA menabrak bagian kepala truk trailer yang tengah melintas di pintu perlintasan KA dari arah utara ke selatan.

Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk. Sementara bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner