bakabar.com, BANJARBARU – Niat baik membantu korban kecelakaan justru berujung petaka bagi seorang relawan emergency di Banjarbaru bernama Arpani (27).
Arpani yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online, dikeroyok sejumlah orang saat menolong korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru, Rabu (8/7) malam.
Kejadian bermula ketika Arpani menerima informasi kecelakaan di kawasan tersebut. Lantas dengan sigap, Arpani menuju lokasi dan berusaha memberikan pertolongan pertama kepada salah seorang korban yang tergeletak.
Namun bukan mendapat dukungan, Arpani justru dihadapkan kepada perlakuan agresif dari orang-orang yang belakangan diketahui terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Saya fokus ke korban yang tergeletak, tiba-tiba ada satu orang maju dan mengacungkan dada ke saya. Saya merasa risih, jadi saya dorong dengan siku,” ungkap Arpani, Jumat (11/7).
Tak lama kemudian, korban lain bangkit dan langsung memukul Arpan. Situasi pun memanas hingga terjadi pengeroyokan yang melibatkan sekitar empat orang.
Akibat insiden tersebut, Arpani mengalami luka memar di kepala, dada, dan kaki serta mengalami syok dan trauma.
Usai peristiwa nahas itu, Arpani tetap melanjutkan tugas kemanusiaan dengan mengevakuasi salah satu korban kecelakaan ke RSD Idaman Banjarbaru. Kemudian Arpani melapor ke Polres Banjarbaru, Kamis (10/7) dini hari untuk meminta keadilan.
“Harapan saya, kasus ini diproses sesuai hukum dan pelaku dihukum seadil-adilnya,” tegas Arpani.
Merespons laporan tersebut, Polres Banjarbaru langsung bergerak cepat. Dua orang terduga pelaku pengeroyokan berinisial AY (28) dan AB (24) yang merupakan warga Martapura, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi.
Polisi Juga telah memeriksa lima orang saksi dari pihak pelaku, serta tiga saksi dari pihak korban. Penyidik juga tengah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk melengkapi bukti.
“Awalnya para pelaku mengelak, tapi dari hasil pemeriksaan CCTV terbukti mereka melakukan penganiayaan. Saat ini mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas Kardi.