Tak Berkategori

Simpan Senjata Api Rakitan, Warga Kecamatan Timpah Kapuas Kalteng Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Gegera memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan, MN (58) warga Desa…

Featured-Image
Petugas Satreskrim Polres Kapuas menunjukn tiga pucuk senjata api laras panjang rakitan yang diamankan dari tersangka MN. Foto-apahabar.com/Irfan

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Gegera memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api rakitan, MN (58) warga Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng harus berurusan dengan pihak berwajib.

MN diciduk petugas Satreskrim Polres Kapuas pada, Kamis (10/9), di rumahnya di Jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Kami mengamankan tersangka setelah mendapatkan informasi tentang adanya kepemilikan senjata api illegal tanpa ijin di rumah tersangka,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kanit V Satreskrim Polres Kapuas, Iptu M Rizal Fauzi, di Kuala Kapuas, Jumat (11/9).

Di dalam rumah tersangka MN, petugas menemukan barang bukti 3 pucuk senjata api laras panjang rakitan beserta amunisi sebanyak 10 butir.
“Senjata apinya laras panjang rakitan dan amunisinya dari timah yang dibuat sendiri oleh tersangka,” ujar Rizal.

Lanjut Rizal, dari introgasi awal bahwa tersangka mendapatkan senjata api itu membeli dari seorang warga di Desa Sei Hanyo pada tahun 2005.

“Orang yang menjual senjata api itu kepada tersangka informasinya sudah meninggal dunia. Alasan tersangka senjata api digunakan untuk berburu babi,” terang Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat polisi dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner