bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial SY (44), warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan.
SY diamankan saat melintas di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Selasa (17/6) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayadipura, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pelaku di lingkungan mereka. Warga menyebut SY kerap terlihat melakukan transaksi narkoba, padahal ia bukan penduduk setempat.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Abdullah,” jelas Iptu Joko, Jumat (20/6).
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mendapati SY tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Karangan Putih. Saat dihentikan, pelaku terlihat membuang sesuatu ke semak-semak.
"Setelah diperiksa, benda yang dibuang itu adalah bekas kotak rokok berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Joko.
SY langsung digelandang ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,4 gram, sebuah kotak rokok warna hitam, handphone warna hitam, dan sepeda motor berwarna merah.