Peristiwa & Hukum

Termasuk Senjata Api Rakitan, Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk 188 Perkara

Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil dari 188 perkara yang telah ditangani Kejari Banjarmasin sejak September - Desember 2023. Dan telah dinyatakan inkrah.

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman kator Kejari Banjarmasin, Jalan Brigjen Hasan Basri, Rabu (20/12). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk), Rabu (20/12).

Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil dari 188 perkara yang telah ditangani Kejari Banjarmasin sejak September-Desember 2023. Dan telah dinyatakan memiliki hukum tetap dari pengadilan.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari perkara yang sudah inkrah,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi PB3R, Samsiska Dien Ermika Syamsu.

Adapun barbuk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai macam jenis. Diantaranya narkotika, minuman keras, obat-obatan daftar G, telepon genggam, senjata tajam, termasuk senjata api rakitan.

Rincinya 558,65 gram sabu-sabu, 64 butir pil ekstasi, 0,06 gram ganja kering, 0,10 gram ganja, 36.817 butir obat daftar G.

Kemudian, 222 botol minuman keras dengan berbagai jenis, 308 telepon genggam, 20 senjata tajam, 5 pucuk senjata api rakitan serta 27 ban luar mobil. 

Untuk barbuk jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air deterjen, sementara untuk obat daftar G dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Lalu untuk minuman keras, telepon genggam, senjata tajam, maupun senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkas Dien.

Editor


Komentar
Banner
Banner