bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Proses permohonan banding tersebut pun saat ini sudah berjalan.
Tak hanya Ferdy Sambo yang melakukan banding, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.
Baca Juga: Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).
Baca Juga: Dua Anak Buah Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding
Lantas bagaimana kabar terkini permohonan banding Ferdy Sambo dkk? Simak di bawah ini.
1. Permohonan Banding Masuk PT DKI Jakarta
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta.
Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar dikutip dari detik.com, Rabu (8/3).
2. Waktu Pembacaan Putusan Belum Ditentukan
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.
Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.
3. Putusan Banding Dibacakan Terbuka untuk Umum
Majelis hakim PT DKI Jakarta saat ini tengah meneliti berkas permohonan banding Ferdy Sambo dkk. PT Jakarta memastikan putusan banding terhadap Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Binsar.