Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibarat Dapat Bonus

Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo karena menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hakim telah bertindak tepat dengan mempertimbangkan konstruksi hukum yang telah disusun jaksa penuntut umum (JPU).

“Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/2).

Baca Juga: Divonis Mati, Kubu Ferdy Sambo Tuduh Hakim Alami Tekanan

Ia bahkan mengibaratkan vonis Sambo seperti mendapatkan bonus saat membeli barang. 

“Ibaratnya kita membeli barang 5 buah, tetapi (malah) dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menghargai langkah hukum yang mungkin diajukan kubu Ferdy Sambo. Meski kini tim penasihat hukum belum menentukan langkah hukum apa yang akan ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa 

“Untuk sementara, kita mengapresiasi pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan, yang dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim. Kita masih menunggu upaya berikutnya dari terdakwa,” pungkasnya.

Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner