bakabar.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menuding majelis hakim menerima tekanan saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Bahkan kubu Sambo menuduh majelis hakim menjatuhkan vonis hanya mempertimbangkan berdasarkan asumsi, bukan fakta yang mengemuka di persidangan.
"Ya memang itu semua kewenangan hakim untuk memutuskan tapi ada beberapa pertimbangan menurut kami itu tidak berdasarkan keputusan, itu sudah pasti," kata penasihat hukum Sambo, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga: Perang Bintang di Vonis Mati Sambo, Castro: 'Iblis' Sebelah Tertawa
"Menilai hakim tidak berdasarkan fakta persidangan. Semua berdasarkan asumsi. Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini," sambungnya.
Namun Arman enggan menyebut pihak mana yang memberikan tekanan terhadap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo.
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Jadi Momentum Bersih-Bersih Institusi Polri
"Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa. Loh saya nggak tau, kan saya cuma menilai saja. Ya nggak tau (pihak yang menekan) karenakan saya cuma menilai saja," jelasnya.
Lalu kubu Ferdy Sambo mengisyaratkan akan mempertimbangkan langkah hukum dalam menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Sambo.
"Iya (akan mengajukan banding)," ungkap Arman sambil menganggukin kepalanya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik
Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.