Pembunuhan Brigadir J

Ajukan Banding, Pengacara: Vonis Hendra-Agus Nurpatria Aneh

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa dan aneh dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Featured-Image
Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat mengaku kecewa dan aneh dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Sebab Hendra divonis 3 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, dan Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara. Maka keduanya pikir-pikir untuk melayangkan banding.

"Jadi sedikit kecewa ya ada, seperti yang tadi saya bilang kalau dibilang aneh ya aneh, kalau memang nanti kami banding, kami akan tuangkan alasan alasan dalam memori banding nanti," kata Ragahdo usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Baca Juga: Usai Divonis, Hendra dan Agus Nurpatria Yakin Kembali Jadi Polisi

Ia belum memutuskan mengambil langkah hukum lanjutan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada kedua kliennya. Ia masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

"Untuk langkah selanjutnya apakah akan banding atau tidak, itu hak terdakwa dan akan kami kembalikan ke terdakwa karena keduanya tadi sudah dengan jelas menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," terangnya. 

Baca Juga: Divonis 3 Tahun, Hendra Tak Menyesal Terlibat Kasus Brigadir J

Sebelumnya, Ketua Hakim Ahmad Suhel sempat memberikan waktu selama tujuh hari untuk terdakwa Agus Nurpatria untuk menerima atau tidak putusan dari majelis hakim tersebut.

"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk menerima atau tidak menerima kemudian menyatakan banding atau berpikir terlebih dahulu, selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak menerima," ujar Hakim Suhel.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Terdakwa Agus Nurpatria menjawab bahwa dirinya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir dulu," kata Agus Nurpatria, Senin (27/2).

Baca Juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Bui!

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebut keduanya melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya. Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.

Editor
Komentar
Banner
Banner