Peristiwa & Hukum

Tok! Residivis Pembunuh di Alalak Batola Divonis 15 Tahun Penjara

Residivis kasus pembunuhan di Alalak, Barito Kuala (Batola), Jumairi atau JM, divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Featured-Image
Terdakwa Jumairi ketika digiring personel Polres Barito Kuala beberapa waktu lalu. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Residivis kasus pembunuhan yang kembali berulah di Alalak, Barito Kuala (Batola), Jumairi atau JM, divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Marabahan, Senin (11/12), majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider," demikian kutipan putusan hakim.

"Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun, serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

Sebelumnya mereka menuntut pidana penjara selama 19 tahun atas pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidiair.

"Atas putusan tersebut, kami masih pikir-pikir dan dilaporkan ke pimpinan untuk meminta petunjuk selanjutnya sesuai aturan yang berlaku," papar Mahardhika Prima Wijaya, salah seorang JPU.

Selain tuntutan atas pembunuhan, terdakwa juga diseret atas kasus kepemilikan sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Proses sidang kepemilikan narkoba itu akan memasuki sidang pembacaan tuntutan, Selasa (12/12)

Baca Juga: Residivis Pembunuh di Alalak Batola Dituntut 19 Tahun Penjara

Baca Juga: Kasus Residivis Pembunuh di Alalak Dilimpahkan ke Kejari Batola, Dijerat Pasal Berlapis

Adapun Jumairi dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Jumairi sendiri merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Arbain (45) meninggal dunia, 29 Mei 2023 lalu. Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara ini tewas dengan 26 luka tusuk.

Tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, residivis kasus pembunuhan berusia 33 tahun itu juga melukai seorang anggota Polsek Alalak bernama Aiptu Asbi Sadiki.

Asbi yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Belandean, mengalami dua luka di bagian belakang perut sebelah kiri.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terdakwa juga menyimpan sabu.

Sebelumnya Jumairi telah dua kali berurusan dengan hukum. Warga Desa Tabunganen Tengah di Kecamatan Tabunganen ini melakukan penganiayaan di pertengahan 2011, sehingga dipidana 1 tahun penjara.

Kemudian pertengahan 2014, Jumairi melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM menghuni Lapas Kelas I Banjarmasin, sebelum dipidah ke Lapas Kelas I Surabaya.

Untuk kasus kedua, JM divonis 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara selama sekitar 3 tahun terakhir, sebelum kembali menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Disantuni Polres Batola, Keluarga Korban Amuk Residivis di Alalak Juga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Baca Juga: Getir Hidup Janda dan Anak Korban Amukan Residivis di Alalak Batola

Editor


Komentar
Banner
Banner