bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 3 tahun penjara.
Sebab Hendra dinilai tak menunjukkan rasa penyesalan karena terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Maka majelis hakim menyertakannya sebagai alasan memperberat hukuman Hendra.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!
Hendra juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama menjalani persidangan.
"Hal memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan vonis dalam persidangan, Senin (27/2).
"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Belum Siap, Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Selain itu, Majelis Hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan terdakwa Hendra Kurniawan yakni terdakwa belum pernah di hukum serta mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dijatuhi vonis 3 tahun penjara karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dinilai lebih berat dari terdakwa Agus Nurpatria.
"Menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Minta Majelis Hakim Terima Pembelaan Terakhirnya
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama keenam terdakwa lainnya.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.