Pembunuhan Brigadir J

Hendra Kurniawan Minta Majelis Hakim Terima Pembelaan Terakhirnya

Tim Penasihat Hukum, Hendra Kurniawan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pembelaan terakhir kliennya.

Featured-Image
Terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

bakabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum, Hendra Kurniawan memohon agar Majelis pHakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pembelaan terakhir kliennya, atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadr Yoshua.

Hal tersebut disampaikan penasihat hukum saat membacakan duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

"Kami tim penasihat Hukum terdakwa Hendra Kurniawan memohon agar majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini untuk menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan," kata penasihat hukum, Kamis (9/2).

Baca Juga: Gagal Lindungi Anak Buah, Arif 'Tunjuk Hidung' Hendra Kurniawan

Lebih lanjut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum.

"Melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujarnya.

Selanjutnya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan. Kemudian, mengeluarkan dengan segera setelah putusan perkara a quo dibacakan.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak terdakwa hendra kurniawan dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya," ungkapnya.

Baca Juga: Hendra Cs akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice

"Membebankan biaya perkara ini kepada negara dan apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," lanjutnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut ia melakukan perbuatan tersebut bersama kelima terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner