Hot Borneo

Sidang Penganiayaan ASN di Kandangan HSS, Terdakwa Kembali Minta Maaf

Sidang kasus penganiayaan berat dengan korban ASN di PN Kandangan Kabupaten HSS mendatangkan saksi korban dan ahli kedokteran.

Featured-Image
Sidang kasus penganiayaan berat dengan korban ASN Disdikbud HSS. Foto-apahabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Sidang kasus penganiayaan berat dengan korban Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (10/10).

Dalam sidang ketiga, dihadirkan saksi korban berinisial SR yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSS. Juga terdakwa MUK (48) dan seorang ahli kedokteran dari RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan.

SR sendiri mendapatkan sederet pernyataan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kejadian penganiayaan berat hingga membuat MUK diancam dakwaan primer berdasarkan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kepada majelis hakim, saksi korban menjelaskan penganiayaan terjadi 30 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.

Awalnya terdakwa mengemudikan mobil di Jalan Kalian Asri Kelurahan Kandangan Barat. Kemudian dari arah berlawanan, datang saksi korban yang juga mengemudikan mobil.

Tidak dinyana mobil mereka berbenturan dan mengakibatkan kaca spion mobil MUK pecah. Lantas dengan emosi, terdakwa memutar balik untuk mengejar mobil SR.

Setelah berhenti di pinggir jalan, mereka lantas terlibat cekcok. Lalu MUK berjalan ke bagian belakang mobil untuk mengambil kunci roda.

Seketika kunci roda diarahkan ke bagian vital korban. Namun sempat ditangkis saksi korban, sehingga hanya terkena tangan.

Lantas MUK pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara SR langsung melapor ke Polsek Kandangan dan menuju rumah sakit untuk visum. Akibat peristiwa ini, korban diharuskan istirahat di rumah selama tiga hari.

Sementara ahli kedokteran dari RSUD Brigjend H Hasan Basry mengonfirmasi kedatangan korban untuk melalukan visum. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar akibat terkena pukulan benda tumpul.

Setelah mendengar semua keterangan dalam persidangan, lantas hakim menanyakan kepada korban tentang upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa.

SR mengakui telah terjadi upaya damai dengan menghadirkan terdakwa, disaksikan keluarga dan kepala desa, serta disusul surat pernyataan perdamaian. Pun terdakwa memberikan uang untuk biaya berobat kepada korban sebesar Rp5 juta.

Akhirnya hakim meminta SR dan MUK saling maaf memaafkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, serta yang hadir dalam persidangan.

Adapun sidang dilanjutkan kembali 17 Oktober mendatang. Terlepas dari putusan yang akan diambil, istri terdakwa meminta supaya sang suami mendapatkan keringanan hukuman. Terlebih antara istri terdakwa dan korban masih memiliki ikatan keluarga.

"Kemarin suami saya khilaf. Mudah-mudahan putusan menghasilkan yang terbaik sebagai pembelajaran. Terlebih suami saya merupakan tulang punggung keluarga," ungkap istri terdakwa.

Penasehat hukum MUK, Akhmad Rizali, juga berharap serupa. Faktanya korban sudah memaafkan terdakwa secara dan tertulis.

"Kami berharap tuntutan JPU dapat diringankan dan majelis hakim mengambil putusan yang seadil-adilnya. Setidaknya klien kami bisa bebas atau percobaan Pasal 352 KUHP sesuai dengan memar atau luka ringan yang diderita korban," harap Rizali.

Editor
Komentar
Banner
Banner