Seorang petani MUK (48) tega menganiaya ASN di Kandangan Kabupaten HSS berinisial SR. Sebuah kunci roda melayang ke alat vital korban.
Sidang kasus penganiayaan berat dengan korban ASN di PN Kandangan Kabupaten HSS mendatangkan saksi korban dan ahli kedokteran.
Sempat memantik pertanyaan, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan mengklarifikasi vonis penjara kepada wanita hamil 4 bulan di Hulu Sungai Selatan (HSS).
apahabar.com, KANDANGAN – Setelah dua tahun menggelar sidang online, hari ini, Rabu (10/8), Pengadilan Negeri (PN)…
apahabar.com, KANDANGAN – Menuju wilayah bebas korupsi wilayah birokrasi bersih dan melayani, Pengadilan Negeri Kelas I…
apahabar.com, KANDANGAN – Sidang kasus sengketa tanah antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) dan…
apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) melakukan gugatan kepada warga bernama Abdul…
apahabar.com, KANDANGAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan memberikan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada…
apahabar.com, KANDANGAN – Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), mencanangkan zona integritas dan anti…
apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry bersama Wabup Syamsuri Arsyad menerima kunjungan…
apahabar.com, KANDANGAN – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menerima kunjungan Ketua pengadilan Negeri Kandangan…