Peristiwa & Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Bergulir, 3 Terdakwa Disidang di PN Kandangan

Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, menjalani persidangan.

Featured-Image
Para terdakwa tiba di PN Kelas IIB Kandangan dengan dikawal Kejari HSS. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, HSS - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga orang terdakwa mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026) siang.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan, menjalani persidangan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lokasi tanah yang diduga dipalsukan para terdakwa berada di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan termasuk area lahan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), dan telah dibeli PT AGM dari masyarakat pemilik lahan  pada tahun 2018 dan tahun 2022.

Jalannya sidang di PN Kandangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan. JPU Rizky Firdaus Subchan, bersama Nurdin Ardhi Pratama, menghadirkan dua orang saksi, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman yang merupakan aparatur Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung.

Dalam persidangan, kedua saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga mengakibatkan kerugian PT AGM materiil yang besar.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus mengawal persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini merupakan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Kami melihat JPU menghadirkan alat bukti berupa surat dan dua orang saksi. Seluruh bukti maupun keterangan saksi tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk dinilai berdasarkan fakta persidangan," ujar Suhardi usai sidang.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, dengan PT AGM sebagai pelapor sekaligus pihak yang dirugikan.

Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penilaian terhadap setiap alat bukti dan dugaan keterlibatan merupakan kewenangan majelis hakim.

"Diduga terdapat indikasi adanya kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti keterlibatan masing-masing pihak, termasuk apabila terdapat oknum aparat desa sebagaimana yang terungkap dalam perkara ini," katanya.

Ia menambahkan, PT AGM melakukan seluruh proses pembebasan lahan sesuai ketentuan hukum dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi di lapangan. Setelah kepemilikan dipastikan sesuai, baru dilakukan pembebasan lahan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Suhardi berharap persidangan berjalan secara terbuka dan objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kami berharap proses persidangan ini berjalan secara transparan dan terang benderang sehingga mampu memberikan keadilan hukum bagi klien kami," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, terutama yang beredar di media sosial.

"Kami mengimbau semua pihak agar tidak membangun opini yang bersifat spekulatif maupun fitnah. Masyarakat juga diharapkan lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang dapat menggiring opini serta menyudutkan PT Antang Gunung Meratus," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum bersedia memberikan tanggapan terkait substansi perkara. Menurutnya, proses persidangan masih berjalan sehingga pihaknya memilih menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati dan mengikuti seluruh proses yang berjalan," katanya.

Editor


Comment
Banner
Banner