bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Kotabaru, Heriyaksa menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/6).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Fidiyawan Satriantoro itu, Heriyaksa didakwa melakukan korupsi penyalahgunaan dana kredit BRIGUNA Karya di tempatnya bekerja sejak 2024 - 2025 hingga merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Dalam surat dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rafi Eka Putra, dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Heriyaksa disebut menggunakan identitas delapan kerabat dan temannya untuk mengajukan kredit fiktif.
“Perbuatan terdakwa Heriyaksa melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang keuangan negara, Pasal 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan,” ujar Rafi saat membacakan surat dakwaan.
Awalnya terdakwa meminjam KTP, kartu keluarga, dan swafoto para korban dengan berbagai alasan. Mulai dari pengecekan SLIK OJK, membantu pengurusan klaim asuransi nasabah yang meninggal dunia, hingga menjanjikan bantuan proyek sosial dari pemerintah.
Setelah memperoleh dokumen tersebut, terdakwa membuat rekening BRI melalui aplikasi BRIMO atas nama para korban. Terdakwa juga membuat rekening penampung lain di Bank Mandiri dan Seabank menggunakan telepon genggam miliknya maupun melalui perantara bernama Ibrahim.
Tak sampai di situ, terdakwa juga diduga memalsukan berbagai dokumen pendukung pengajuan kredit. Di antaranya Surat Keputusan Pengangkatan Anggota, Surat Keterangan Kerja, dan Daftar Penghasilan.
Dokumen tersebut dibuat dengan mengedit data milik debitur lain menggunakan situs ilovepdf.com. Selanjutnya hasil editan diambil tangkapan layar dan diunggah ke aplikasi BRISPOT sebagai syarat pengajuan kredit.
Terdakwa kemudian merekayasa data para nasabah seolah-olah merupakan anggota aktif Polres Kotabaru yang memiliki penghasilan tetap.
Untuk memperlancar pencairan kredit, terdakwa meminta petugas operasional kredit mengubah proses akad dari sistem digital menjadi manual. Dalam proses tersebut, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan para debitur pada 10 perjanjian kredit.
"Terdakwa menginput persyaratan kredit Briguna ke dalam aplikasi Brispot Prakarsa menggunakan akun milik terdakwa untuk masing-masing debitur sehingga seolah para debitur merupakan anggota kepolisian aktif,” kata Rafi.
Setelah kredit disetujui dan dana cair ke rekening masing-masing nasabah, uang tersebut langsung dikuasai terdakwa. Dana kemudian dipindahkan melalui transfer maupun penarikan tunai ke rekening pribadinya.
Total plafon kredit yang dicairkan mencapai Rp4,7 miliar lebih dari 10 rekening pinjaman atas nama delapan debitur.
Rinciannya, Muhammad Azhar memperoleh dua fasilitas kredit masing-masing Rp410 juta dan Rp470 juta. Abdullah Rahman memperoleh dua fasilitas kredit masing-masing Rp480 juta dan Rp480 juta.
Kemudian Ibrahim sebesar Rp480 juta, Ahmad Supiani Rp450 juta, Jaya Nahardi Rp525 juta, Muhammad Abdul Hamid Rp480 juta, Hamsyah Rp480 juta, dan Yahya Rp480 juta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPKRI tertanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.965.153.379.
Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Di antaranya untuk investasi aset kripto melalui aplikasi Pintu, membeli sejumlah kendaraan bermotor, gadget, perangkat elektronik, hingga membayar properti dan biaya sewa tempat tinggal.
Beberapa aset yang dibeli antara lain dua unit Vespa tipe S125 dan GTS 150, Suzuki Karimun, Honda Beat, Honda Verza modifikasi, serta mobil Honda HRV dan Hyundai Creta Prime yang kemudian telah dijual.
Terdakwa juga membeli iPad Pro M4 13 Inch beserta keyboard, iPhone 12, AirPods Pro Gen 1, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, action cam DJI 360, serta perangkat komputer dan monitor LG.
Selain itu, uang tersebut digunakan untuk melunasi cicilan tanah di Jalan Cempaka Batulicin, membeli rumah di Jalan Insgub Batulicin yang kemudian disita BRI karena menunggak, menyewa rumah di Batulicin, apartemen di Kalibata Jakarta, dan kamar kos di Gamping, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



