Peristiwa & Hukum

PT AGM Perketat Pengamanan Area Reklamasi, Pasang Papan Larangan Cegah Tambang Ilegal

PT AGM memperketat pengamanan kawasan reklamasi pascatambang dengan memasang papan larangan perusakan dan penebangan pohon di area konsesi perusahaan.

Featured-Image
PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel dan Polisi Kehutanan usai memasang papan larangan di area konsesi perusahaan. Foto-untuk bakabar.com

bakabar.com, HSS - PT Antang Gunung Meratus (AGM) memperketat pengamanan kawasan reklamasi pascatambang dengan memasang papan larangan perusakan dan penebangan pohon di area konsesi perusahaan, Rabu (24/6/2026).

Langkah preventif tersebut dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalsel sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi merusak kawasan yang telah direhabilitasi.

Advokat PT AGM, Suhardi, SH, MH, mengatakan pemasangan papan larangan merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keberhasilan program reklamasi yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemasangan papan larangan ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi,” ujar Suhardi.

Menurutnya, kawasan reklamasi memiliki fungsi penting dalam mengembalikan keseimbangan ekosistem yang sebelumnya terdampak aktivitas pertambangan. Karena itu, seluruh tanaman yang telah ditanam dan tumbuh di area tersebut harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk perusakan.

Selain berfungsi sebagai sarana edukasi, keberadaan papan larangan juga menjadi langkah konkret perusahaan dalam mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal yang kerap memanfaatkan kawasan pascatambang untuk aktivitas yang merusak lingkungan.

“Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini juga menjadi upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga area reklamasi demi keberlanjutan lingkungan hidup,” jelasnya.

Suhardi menegaskan, penguatan pengamanan kawasan reklamasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, agar seluruh bentuk pelanggaran hukum di area konsesi perusahaan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, agar setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi PT AGM ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Polhut Kalsel, Agustin Fahmi, mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak tanaman maupun fasilitas reklamasi yang telah dibangun.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman pada area reklamasi. Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum,” katanya.

Senada, Perwira Pengendali Ditpamobvit Polda Kalsel, Ipda M. Zainol Kholid, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pencegahan yang dilakukan PT AGM dalam menjaga kawasan reklamasi dan objek vital perusahaan.

“Kami mendukung upaya pencegahan yang dilakukan PT AGM agar tidak terjadi perusakan maupun penebangan yang dapat merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan edukatif dan persuasif akan terus dikedepankan. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merusak lingkungan maupun mengganggu kawasan konsesi, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” pungkas Zainol.

Editor


Comment
Banner
Banner