bakabar.com, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana penipuan uang hasil jual beli tanah yang terjadi di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung ke Pengadilan Negeri (PN) Kandangan pada Kamis (11/12) .
Kasi Pidana Umum Kejari HSS Prihanida Dwi Saputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Kalsel melalui Kejati Kalsel perkara pada Selasa 9 Desember 2025 kemarin.
"Kasusnya berupa penggelapan uang pembelian sebidang tanah di Jalan Kuangan RT 004 RW 002 Desa Kaliring," kata Prihanida.
Tiga tersangka diamankan dengan inisial HS, ZA, dan SF yang disangkakan melanggar pasal 374 KUHP atau 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 215.712.000," imbuhnya.
Diketahui, korban atas nama Rivaldo Pua Dawe melaporkan adanya dugaan penipuan uang hasil pembelian tanah ke Polda Kalsel pada 31 Juli 2025 lalu.
Setelah proses panjang penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, tiga tersangka terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP atau 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Inisial HS, ZA, dan SF secara bersama-sama melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penipuan uang hasil jual beli tanah yang terjadi di Desa Kaliring.
"Tersangka sementara kita titipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan sambil menunggu proses sidang di pengadilan," terang Hanida.









