Peristiwa & Hukum

Gelapkan Dana Hampir Rp100 Juta, Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap

Diduga menggelapkan uang hampir Rp100 juta, seorang karyawan PT Laut Timur Ardiprima ditangkap polisi.

Featured-Image
Seorang karyawan berinisial ADA Binti JRH (31) diamankan di Polsek Ketapang setelah diduga merugikan perusahaan hingga hampir Rp100 juta. Rabu (11/2/2026). Foto: Humas Polres Kotim.

bakabar.com, SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap kasus dugaan penggelapan di lingkungan perusahaan swasta di Sampit.

Seorang karyawan berinisial ADA Binti JRH (31) diamankan karena diduga merugikan perusahaan hingga hampir Rp100 juta.

Peristiwa tersebut terjadi di Kantor PT Laut Timur Ardiprima, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Ketapang pada Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang.

“Setelah menerima laporan dari pelapor berinisial RSD (39), anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar AKP Anis, Rabu (11/2/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima. Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan diduga mengalami kerugian sebesar Rp99.999.958.

Dengan alat bukti yang dinilai cukup, polisi kemudian mengamankan terlapor dan membawanya ke Mapolsek Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP serta Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Editor


Komentar
Banner
Banner