Peristiwa & Hukum

Modus Bukti Transfer Palsu, Pria di Tanbu Tipu Toko Elektronik Rp 32 Juta

Seorang pria berinisial GTDR (35) akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian aksi penipuan.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti transaksi palsu yang diamankan petugas kepolisian. Foto: Ist

bakabar.com, TANAH BUMBU - Seorang pria berinisial GTDR (35) akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian setelah melakukan serangkaian aksi penipuan terhadap toko elektronik di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pelaku menggunakan bukti transfer palsu yang telah diedit sebagai modus operandi untuk mendapatkan barang-barang elektronik secara ilegal.

Penipuan ini terungkap setelah pemilik toko mencurigai alamat pengiriman yang selalu berubah dalam setiap transaksi yang dilakukan pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, pemilik toko menemukan bahwa tidak ada satu pun dana yang benar-benar masuk ke rekeningnya, meskipun pelaku telah mengirimkan bukti transfer.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/7) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H. Tony Haryono, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Pelaku sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sembilan lembar bukti transfer yang telah diedit,” ujarnya.

Aksi GTDR dimulai sejak 1 Juli 2025, saat ia menghubungi karyawan toko bernama "Andre" dan memesan sejumlah barang elektronik. Salah satu barang pertama yang dipesan adalah TV merek Canghong senilai Rp 2.650.000, yang dikirimkan ke Pelabuhan Ferry Batulicin setelah pelaku mengirimkan bukti transfer palsu.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melakukan pemesanan lainnya, termasuk unit AC merek Ariston seharga Rp 3.000.000. Total kerugian yang diderita pihak toko akibat aksi penipuan ini mencapai Rp 32.450.000.

Atas perbuatannya, GTDR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pemilik toko online maupun offline, untuk lebih berhati-hati dalam memverifikasi transaksi. Pastikan dana benar-benar masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang pesanan.

“Kewaspadaan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian akibat penipuan. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kepercayaan dalam dunia usaha,” tutup AKP Tony Haryono.

Editor


Komentar
Banner
Banner