bakabar.com, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan surat bermodus pengadaan kitab, yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta.
Pelaku utama berinisial MS yang dibantu RP dengan peran menyusun kontrak pengadaan kitab fiktif.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku MS dikenal sebagai ustaz, sekaligus pengusaha pengadaan kitab. Pelaku menawarkan kerja sama kepada korban berinisial AN untuk menyuplai kitab kepada salah satu pondok pesantren di Banjarbaru.
Untuk meyakinkan korban, MS menunjukkan kontrak senilai Rp1.335.478.800 serta dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000. Pelaku juga menjanjikan keuntungan atau laba bersih sebesar Rp200.175.800 dengan dua pertiga keuntungan sebesar Rp134.388.466 akan menjadi hak korban.
Tampaknya korban semakin yakin, karena pelaku juga memperlihatkan bukti transfer dana dari pihak pondok pesantren sebagai uang muka senilai Rp83.500.000.
Setelah korban percaya, MS berulang kali meminta transfer dana dengan alasan pembelian kitab, hingga korban mentransfer uang ratusan juta rupiah.
"Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak juga memberikan kejelasan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa kontrak yang digunakan RP adalah fiktif," beber Heru, Selasa (8/7).
Aksi penipuan tersebut direncanakan dengan matang dan telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap orang lain.
Meski baru satu korban yang melapor, diduga jumlah korban lebih dari satu, “Dalam kasus tersebut, korban AN mengalami kerugian sebesar Rp685.529.300,” tambah Heru.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Ipda Feliks Harianja, menambahkan pelaku juga memalsukan berbagai dokumen, termasuk surat kontrak, stempel, slip setoran bank, hingga cap beberapa pondok pesantren di Banjarbaru dan wilayah lain di Kalimantan Selatan hingga provinsi tetangga.
Polisi juga menyita barang bukti seperti printer untuk mencetak nota bank palsu, laptop untuk membuat dokumen fiktif, handphone, dan buku rekening milik tersangka.
“Kedua pelaku telah ditahan di Polsek Banjarbaru Utara. Mereka dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 264 KUHP, subsider Pasal 378 KUHP, dan subsider Pasal 372 KUHP tentang pemalsuan surat, penipuan, serta penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” tutup Feliks.