bakabar.com, BANJARBARU – Diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (39) dan H (30) di Banjarbaru diringkus polisi, Senin (18/8) lalu.
Mereka diamankan ketika berkendara di Jalan Kelinci 1, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, sekitar pukul 23.00 Wita. S bersama sang istri H merupakan warga Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Opsnal," ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Kamis (28/8).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sepaket sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus alumunium foil dan plastik hitam," imbuhnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, juga disita sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dan sebuah ponsel yang digunakan. Polsek Banjarbaru Utara juga terus mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan pasangan ini.
"Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Heru.